Welcome to...!

Selamat Datang di Blog Program Studi Akuntansi FE-UPS Tegal....

Blog ini dibuat sebagai sarana e-learning bagi mahasiswa (dan dosen) Progdi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pancasakti Tegal. Walaupun masih sangat sederhana, tetapi blog ini diharapkan dapat sedikit membantu mahasiswa (dan dosen) dalam pembelajaran, khususnya untuk mata kuliah akuntansi. Partisipasi anda sangat kami harapkan untuk memberi masukan, komentar maupun kritikan untuk perkembangan blog ini. Terima Kasih....

Rabu, 25 Februari 2009


Awal perkuliahan direncanakan pada hari Selasa 10 Maret 2009. Bagi mahasiswa yang belum heregistrasi maka akan dianggap cuti. Heregistrasi akan ditutup pada hari Jum'at 27 Pebruari 2009. Di bawah ini adalah jadwal kuliah yang bisa anda download :

©

Selasa, 23 Desember 2008

SYARAT –SYARAT & TATA TERTIB MENGIKUTI UJIAN AKHIR SEMESTER

SYARAT -SYARAT MENGIKUTI UJIAN AKHIR SEMESTER




opr00K8P.jpg1. Sudah heregistrasi yang dibuktikan dengan menunjukkan kuitansi pembayaran asli dari bank.


2. Lunas membayar biaya pemadatan bagi mahasiswa ekstensi dan konversi.


3. Membayar biaya ujian.



TATA TERTIB UJIAN




1. Peserta ujian harus siap 10 MENIT SEBELUM UJIAN DIMULAI.


2. Peserta ujian harus dapat menunjukkan KARTU TANDA PESERTA UJIAN.


3. Peserta ujian dilarang memakai SANDAL DAN KAOS TANPA KERAH.


4. Selam ujian berlangsung peserta harus dapat menjaga KETENANGAN RUANGAN.


5. Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperkenankan membawa BUKU-BUKU DAN CATATAN-CATATAN KE DALAM RUANGAN kecuali alat-alat tulis yang diperlukan.


6. Selama ujian berlangsung, peserta DILARANG MENYONTEK DAN BEKERJA SAMA dengan peseta lainnya.


7. Selama ujian berlangsung, peserta TIDAK DIPERKENANKAN MEMINJAM ALAT TULIS pada peserta lainnya.


8. Dalam ruangan ujian, peserta DILARANG MEROKOK.


9. Pelanggaran terhadap tata tertib tersebut akan dikenakan SANKSI berupa :


v peringatan


v tidak diperkenankan melanjutkan pengerjaan soal


v dikeluarkan dari ruangan


v dianggap gugur.




Jadwal UAS dapat di Unduh di sini :


opr00JVT.gif Akuntansi Reguler (pagi)


opr00JVT.gifAkuntansi Ekstensi & Konversi (sore)


opr00JVT.gifManajemen Reguler (pagi)


opr00JVT.gifManajemen Ekstensi & Konversi (sore)


opr00JVT.gifManajemen Perpajakan Smt. I (pagi)


opr00JVT.gifManajemen Perpajakan Smt. III & V (sore)

Minggu, 14 Desember 2008

BANK INDONESIA MENCABUT DAN MENARIK 4 (EMPAT) PECAHAN UANG KERTAS DARI PEREDARAN

No. 10/ 61 /PSHM/Humas

Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:

  • Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
  • Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
  • Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
  • Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H.. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.

Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.

Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT


Filianingsih Hendarta
Kepala Biro

http://www.bi. go.id/web/ id/Ruang+ Media/Siaran+ Pers/sp_106108. htm

Kamis, 06 November 2008

SOAL-SOAL CPNS

Anda ingin soal-soal untuk latihan menghadapi ujian CPNS ? Silakan download di bawah ini (format PDF) :
UUD'45 Amandemen 
Kebijakan Pemerintah 
Pengetahuan Umum
TOEFL
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Falsafah Ideologi
Sejarah Nasional
Tata Negara
Soal CPNS PEMKAB
Soal PNS-PU
Test Bakat Skolastik

Jumat, 10 Oktober 2008

Daftar Pembimbing Skripsi

Berdasarkan rapat Struktural Fakultas Ekonomi UPS Tegal, maka ditetapkan nama mahasiswa beserta pembimbing skripsi seperti terlampir DI SINI. Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan pembimbing skripsi agar segera membuat proposal dan diajukan kepada Pembimbing II. Demikian, harap diperhatikan !